MANUSIA DAN KEADILAN
DISUSUN OLEH : RIZKI YANSYAH MUHIDIN (55417318)
KELAS : 1 IA14
FAKULTAS : TEKNIK INDUSTRI
JURUSAN : TEKNIK INFORMATIKA
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan sungguh berkat limpahan rahmat
-Nya penulis dapat menyelesaikan artikel
blog ini yang berjulul "Manusia dan Keadilan" demi memenuhi tugas
mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Penyusunan
artikel ini dapat terselesaikan berkat adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis
menyadari bahwa dalam artikel ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga
dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan saran dan kritik yang
bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja penulis yang akan mendatang.
Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi
yang bermanfaat bagi semua pihak dikehidupan sehari-hari.
Depok,20
April 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada dasarnya
dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara
kebenaran dan kebohongan / kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu
keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang
dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan
apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankanya, dan kemudian
seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya . Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang
tak terpisahkan dalam tercapainya suatu Keadilan.
PENGERTIAN KEADILAN
Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Menurut Plato,
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu
Cu, Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S
Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena
serta tidak memihak.
Menurut Pendapat
secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Atau dengan kata lain, Keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia(KUBI), keadilan berasal dari kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan, keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak
sewenang-wenang. Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Makna dari Nilai-Nilai Pancasila dengan
Keadilan
Pada hakikatnya
Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem nilai yang organis. Meskipun dalam
setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan
lainnya, kesemuanya itu merupakan suatu
kesatuan yang sistematis.. Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu
jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan
bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut
Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa; menjiwai dan mendasari keempat sila lainnya. Nilai
yang terkandung dalam sila ini bahwa negara yang didirikan adalah sebagai
pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena
itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan
negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi
warga negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.
Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh
sila pertama serta menjiwai dan mendasari ketiga sila lainnya. Dalam sila ini
mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai
sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi
yang harus dijamin oleh peraturan perundang-undangan negara. Dengan kata lain,
bahwa negara harus menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi atau bertindak adil terhadap manusia sebagai
makhluk yang beradab.
Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; secara sistematis
didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta menjiwai dan
mendasari kedua sila lainnya. menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, peradilan abadi
dan keadilan sosial. Sila ketiga ini menjadi tempat bagi keberagaman budaya
atau etnis untuk mempereratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga
oleh ragam bangsa dan budaya Indonesia. Oleh karena itu Indonesia diikatkan
dalam suatu seloka yaitu Bhinneka Tungal Ika.
Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila
pertama sila kedua dan sila ketiga serta menjiwai dan mendasari sila kelima.
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing.
Sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; secara sistematis didasari dan
dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga, sila keempat serta menjiwai
dan mendasari sila seluruhnya. mengajak masyarakat aktif dalam memberikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
bagi seluruh rakyat. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
BAB II
PEMBAHASAN
MACAM-MACAM KEADILAN
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat
yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
(Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran atau
jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurainya apa yang
dikataknya sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang dimaksud dengan kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang
tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya persamaan hak dan kewajiban, serta rasa
takut terhadap kesalahan atau dosa.
Hal-hal yang dapat
menghilangkan kejujuran :
Bohong.
Mencuri.
Manipulasi.
Inkar janji.
KECURANGAN
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan
dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan
senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal dalam agama
apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi cara mengumpulkan harta dengan berbuat
curang.
Jenis kecurangan
Sebagai konsep
legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja,
yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan
keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
Pelaporan
Keuangan yang Curang
Pelaporan
keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan
yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu.
Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja
melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva
entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen,
tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai
kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
"Aspek-aspek
hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang menyebabkan manusia bersikap
curang ialah aspek kebudayaan, peradaban, ekonomi, dan aspek teknik".
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu Kepolisian, disini polisi
akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang dilakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan
diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita
kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita
semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan dihitung
semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk
surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. Dan di
neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai
dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Nama baik atau
tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan akhlak. Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu
derajat/pangkat, harta, dan wanita. Ada juga godaan halus, yang dalam bahasa
jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakankekuasaan, kebesarannya dan
kepandaiannya yang semua itu mengandung arti kesombongan. Jalan yang dapat
merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri,
merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik,
manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
Untuk memulihkan
nama baik hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi
penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya
pemulihan
Cara untuk
memulihkan nama baik:
Bila kerusakan
nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan
penyesalan dan permohonan maaf serta bertobat.
Bila kerusakan
nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan
mencapai prestasi lebih baik.
Bila kerusakan
nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara
yang sebenarnya.
Bila kerusakan
nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah
itu.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas
reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi
orang-orang yang bertakwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan neraka.
Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Keadilan
merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak
memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka
keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu
keadilan.
Sedangkan ketidak
adilan erat kaitanya dengan kecurangan dan pembalasan. Dimana
Kecurangan
adalah apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang
serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia pasti akan menghadapi
keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan,
sering menimbulkan daya kreativitas manusia. Contonya banyak hasil seni lahir
dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, musik, dan sebagainya.
REFERENSI
Widyo Nugroho
dan Achmad Muchji. 1996. Ilmu Budaya
Dasar. Rev ed. Cet 5. Jakarta: Gunadarma.
Mochlisin. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
SMP VII. Jakarta: Interplus
Tri Astuty S.Pd.I. 2015. Buku Pedoman Umum
Pelajar RIPAIL Rangkuman Ilmu Pendidikan Agama Islam Lengkap SD kelas 4,5,6.
Cet pertama 2015. Jakarta:Vicosta Publishing.
Comments
Post a Comment